Surat Keputusan Direktur Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umroh : No.Izin Umroh: D/78 Tahun 2015 & No.Izin Haji Plus: D/136 Tahun 2015
Anggota Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Nomor Reg.075/AMPHURI/200
Resmi Terdaftar di Kementrian Agama RI Cek
BISNIS35 MODAL Rp 10000

20161008

Peraturan PT Arminareka Perdana

http://arminarekaperdana5758.blogspot.co.id/2016/10/peraturan-pt-arminareka-perdana.html



PERATURANPERUSAHAAN
Divisi Marketing PT. Arminareka Perdana
  1. Mitra dianggap telah membaca, menerima dan mengerti dan tunduk pada semua ketentuan-ketentuan, peraturan dan syarat-syarat perusahaan yang berlaku maupun yang akan diberlakukan dikemudian hari.
  2. Mitra bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran ataupun penyalahgunaan data-data yang diberikan kepada perusahaan dan memberikan hak kepada perusahaan untuk meneliti data-data tersebut.
  3. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas pengisian Formulir Registrasi Mitra baik secara sengaja maupun secara tidak sengaja ataupun terjadi penyalahgunaan data yang tercantum di dalam formulir ini oleh pihak lain.
  4. Data-data Mitra yang diberikan merupakan hak dan milik perusahaan sepenuhnya.
  5. Registrasi dianggap sah apabila telah divalidasi dan disertai dengan stempel dan tanda tangan petugas yang berwenang.
  6. Perusahaan berhak menempatkan posisi Mitra dalam referensi yang disetujui oleh Mitra sesuai ketentuan Perusahaan. Perusahaan tidak melayani permohonan kemitraan baru bagi mitra yang pernah melanggar peraturan perusahaan.
  7. Mitra setuju dan dengan ini menjamin serta membebaskan perusahaan dari segala kewajiban, tuntutan, gugatan dan klaim apapun dari pihak manapun, termasuk dari pihak Mitra sendiri serta tanggung jawab atas setiap dan semua kerugian dan resiko yang timbul karena kelalaian di dalam mengisi formulir registrasi ini yang menyebabkan formulir ini disalahgunakan oleh pihak-pihak lain yang tidak berhak atau hilang dengan alasan apapun.
  8. Apabila terjadi di luar ketentuan perusahaan yang berlaku, maka perusahaan tidak bertanggung jawab atas kesalahan tersebut.
  9. Mitra harus selalu sopan dan memelihara hubungan baik dengan management dan menjaga nama baik perusahaan.
  10. Perusahaan berhak mencabut kemitraan walaupun masa berlakunya belum berakhir, apabila:
    1. Yang bersangkutan menjalankan kegiatan usaha yang sejenis (SYSTEM NETWORK UMROH & HAJI).
    2. Data-data kemitraan tidak sesuai.
    3. Melanggar ketentuan / peraturan perusahaan.
    4. Mencemarkan / menjelek-jelekan nama baik perusahaan.
    5. Ditemukan kejanggalan dalam penempatan posisi kemitraan pada perusahaan / penyalahgunaan aturan baik sengaja ataupun tidak yang menyebabkan kerugian pada perusahaan dan Mitranya.
    6. Bagi Mitra yang telah dicabut kemitraan, maka seluruh haknya akan dialihkan ke perusahaan.
  11. Calon jamaah / mitra usaha diwajibkan menyetorkan sendiri pembayaran DP Umroh / Haji Plus serta pelunasan ke kasir (tunai) atau mentransfer langsung ke Rekening Perusahaan sesuai yang tertera
  12. Jamaah tidak dibenarkan menitipkan pembayaran DP Umroh dan Haji serta pelunasannya kepada jamaan lainnya atau kepada Mitra Usahanya.
  13. Perusahaan tidak bertangung jawab atas kerugian yang terjadi atau yang timbul akibat penitipan pembayaran DP Umroh dan DP Haji serta pelunasan kepada pihak lain. Di luar persyaratan ini Mitra juga wajib memenuhi peraturan lain yang berlaku pada perusahaan.
  14. Pembayaran DP (voucher) tidak dapat dibatalkan atau dikembalikan, kecuali dihibahkan sendiri ke jamaah lain.
  15. Setelah anda mengisi formulir pendaftaran ini, berarti anda telah menyetujui dan bersedia mengikuti semua peraturan dan ketentuan Perusahaan yang berlaku, yang tertulis pada PERATURAN PERUSAHAAN ini.



DAFTAR SPONSOR DENGAN MUDAH DAN GRATIS KLIK DISINI GRATIS



MARI KITA BANTU KLIK SPONSOR BLOG INI, SEKEDAR KLIK TIDAK BERATKAN?
SILAHKAN KLIK